Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH


SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASINGDAERAH - Pada postingan sebelumnya Kami sudah berbagi informasi tentang Mendikbud Luncurkan Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021, pada kesempatan kali ini Kami kembali akan berbagi informasi terbaru, yakni : SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH, berikut informasi selengkapnya yang admin kutip dari :


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 /P/2021
TENTANG
SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
MASING-MASING DAERAH



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah;


Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  • KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER MASING-MASING DAERAH.

KESATU : 
  • Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA : 
  • Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

KETIGA : 
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
 
TTD.
 
NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


 
Demikian Kami sampaikan informasi terkait SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH, semoga dapat bermanfaat untuk yang membutuhkannya, terimakasih.

Post a Comment for "SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH"