Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA/SMK


Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB PadaTK, SD, SMP, SMA/SMK
 
 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan  dasar  sebagai  lanjutan  dari  SD,  MI,  atau bentuk  lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum  pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui  sama  atau  setara SMP atau MTs.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
  7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik  adalah  suatu  sistem pendataan yang dikelola oleh   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang    kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

(1)   PPDB dilaksanakan secara:
  • a. objektif;
  • b. transparan; dan
  • c. akuntabel.
(2) PPDB  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Persyaratan

Calon  peserta  didik baru TK  harus memenuhi persyaratan usia:
  • a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 
(1) Calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu)  SD  harus memenuhi persyaratan usia:
  • a. 7 (tujuh) tahun; atau
  • b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
  • a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
  • b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan   kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak   tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.


Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
  • a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
 
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
  • a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • b. telah  menyelesaikan kelas  9  (sembilan)  SMP  atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
 
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
  • a. akta kelahiran; atau
  • b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  • a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
 

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
  • a. ijazah; atau
  • b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
 
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
  • a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
  • b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
 
 
Untuk informasi selengkapnya terkait Permendikbud Nomomor 1 Tahun 2020, silahkan Unduh Filenya melalui link berikut ini :
 


Itulah penjelasan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Siswa Baru Pada Taman Kanak-kanak hingga SMA/SMK, semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA/SMK"